Aturan BUMN Khusus IKN Tunggu 'Lampu Hijau' Sri Mulyani

Aturan BUMN Khusus IKN Tunggu 'Lampu Hijau' Sri Mulyani

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 09 Apr 2022 10:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengunjungi titik nol lokasi pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur
Foto: Dok. Kementerian Keuangan: Menkeu Sri Mulyani Indrawati di lokasi Titik nol pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur
Jakarta -

Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Di dalamnya diatur pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan berdasarkan diskusi terakhir dengan Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati, ada usulan agar terkait BUMN Khusus IKN diatur dalam PP tentang Pendanaan.

Pihak Kemendagri terbuka atas usulan tersebut, dan bersedia menyerahkan ketentuan tentang BUMN Khusus IKN di bawah PP tentang Pendanaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terpenting terkait dengan kewenangan ini kita akan diskusikan bahwa ini nanti akan diserahkan kepada Otoritas terkait dengan bagaimana pengelolaannya, pembinaannya, itu kita akan diskusikan selanjutnya," kata dia dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022).

"Dan nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan fixed-kan kalau memang ini diangkut ke pendanaan khusus, kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

BUMN Khusus IKN dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, pengembangan IKN dan daerah mitra.

"Nah Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN Khusus kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," paparnya.

Dia jelaskan lebih lanjut, BUMN Khusus IKN dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintahnya ditetapkan.

"BUMN Khusus Ibu Kota Nusantara dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan," tambah dia.

Simak Video 'Kepala Otorita: IKN Pekerjaan Besar-Berjangka Panjang, Awalan yang Baik':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/hns)

Hide Ads