6 Aturan Baru IKN Dikebut, Kelar Minggu Depan

6 Aturan Baru IKN Dikebut, Kelar Minggu Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 09 Apr 2022 09:59 WIB
Jakarta -

Pemerintah menargetkan 6 peraturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tuntas pada Jumat, 15 April 2022.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, menjelaskan ada 6 peraturan turunan yang sedang dibahas dan membutuhkan proses cukup panjang.

"Namun harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat, 2 bulan dan semoga kita bisa mencapai targetnya pada tanggal 15 April ini tuntas seluruhnya," kata Rudy dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui konsultasi publik yang diselenggarakan hari ini, sebanyak 6 peraturan turunan dipaparkan kepada publik untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat untuk mempertajam apa yang sudah pemerintah siapkan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

"Proses yang panjang ini juga tidak terlepas dari apa yang sudah kita lakukan bersama-sama pada forum konsultasi publik di Balikpapan pada tanggal 22-23 Maret yang lalu," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Bappenas juga telah menindaklanjuti berbagai masukan dari konsultasi publik tersebut di dalam pembahasan-pembahasan baik secara internal, serta antar kementerian/lembaga untuk mempertajam apa saja yang disiapkan di dalam masing-masing peraturan perundang-undangan ini.

"Memang kita lihat bahwa peraturan perundangan ini saling terkait satu sama yang lain terutama yang terkait dengan kewenangan daerah, kemudian dengan pendanaan, dan juga tentunya mengenai perpres otorita itu sendiri," jelas Rudy.

Kemarin pihaknya baru saja menyelesaikan rangkaian rapat panitia antar kementerian untuk kembali mempertajam dan melakukan sinkronisasi.

Dalam 3 hari terakhir, secara paralel Bappenas juga melakukan pembahasan secara paralel karena waktunya sangat ketat. Bahkan, kata dia ada 1 peraturan perundangan yang harus dibahas selama 2 hari 2 malam dan akhirnya bisa diselesaikan walaupun masih ada PR yang harus diperbaiki, dipertajam kembali, termasuk menampung masukkan dari akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah.

"Untuk mempertajam betul apa yang harus kita siapkan sebelum nanti masuk ke harmonisasi yang akan dilakukan pada hari Senin nanti, dan selanjutnya tentunya kita akan serahkan kepada Setneg," ujar Rudi.

Sebenarnya, tambah Rudy, ada 9 peraturan turunan yang harus diselesaikan terkait Ibu Kota Nusantara, namun dia menjelaskan 3 peraturan lainnya bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

(toy/hns)

Hide Ads