Jakarta -
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara menjelaskan pengenaan PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri. Menurutnya PPN untuk kegiatan membangun sendiri telah ada sejak aturannya terbit pada 1994, yang baru berlaku pada 1 Januari 1995.
"PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995," katanya dalam akun Twitter pribadinya, @prastow, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Yustinus menjelaskan dalam aturan tentang PPN kegiatan membangun rumah sendiri hanya untuk luas bangunan minimal 200 meter persegi, dengan besaran tarif 2,2% dari total biaya. Sementara makna membangun sendiri adalah tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, dalam aturan baru tentang PPN, pemerintah menyesuaikan tarif dari 10% menjadi 11%, termasuk untuk kegiatan membangun rumah sendiri.
"Yang disesuaikan hanya tarif dari 10% menjadi 11%, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2. Dasar pengenaannya pun hanya 20% dari jumlah biaya," terang Yustinus dalam akun Twitter-nya.
Berikut simulasi hitungan bangun rumah sendiri kena PPN Mengutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @Ditjenpajakri. Klik halaman berikutnya
Sebagai contoh, Pak Bambang seorang pedagang daging membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 dengan luas 200 m2. Biaya yang dihabiskan Rp 800.000.000 atau Rp 800 juta.
Maka pembangunan rumah yang dilakukan Pak Bambang kena PPN. Karena luas rumah yang dibangun masuk kriteria PPN kegiatan membangun sendiri sebesar 200 m2.
Rumus untuk PPN kegiatan membangun sendiri yakni, 2,2% X biaya yang dihabiskan atau dibayarkan untuk membangun rumah.
Jadi, untuk PPN yang dikenakan untuk Pak Bambang sebagai berikut ini:
2,2% x Rp 800 juta = 17,6 juta.
Sebagai informasi kriteria lain untuk PPN kegiatan membangun sendiri di antaranya konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja. Kemudian, bangunan yang dibangun itu untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Dalam aturan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dijelaskan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN
Pada pasal 5 disebutkan, PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Contoh selanjutnya, Pak Agus seorang karyawan bank membangun rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Juni 2022 dengan luas 50 m2. Untuk biaya pembangunannya dihabiskan sebesar Rp 200.000.000 atau Rp 200 juta.
Nah karena luasan dari rumah yang dibangun hanya 50 m2, di mana itu tidak termasuk luasan minimal yang dikenakan PPN kegiatan membangun sendiri 2,2%. Jadi, pembangunan rumah yang dilakukan Pak Agus tidak terutang atau tidak kena PPN.