PT KAI (Persero) menyediakan 2.426.064 juta tiket Kereta Jarak Jauh. Sampai dengan hari ini 9 April 2022, tercatat telah terjual 760.047 tiket atau 31% dari total tiket yang disediakan.
"Total tiket yang disediakan yaitu 2.426.064 juta tiket KA Jarak Jauh," kata VP Public Relations KAI Joni Martinu, dalam keterangannya Sabtu (9/4/20222).
Untuk mengakomodir peningkatan minat masyarakat pada masa lebaran tahun ini, Joni mengatakan KAI sudah melakukan penambahan 38 perjalanan KA Jarak Jauh dengan kapasitas 423.192 tempat duduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengkombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan," lanjut Joni.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April sampai13 Mei 2022. Rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan lebaran tahun ini yaitu Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Yogyakarta pp, Jakarta - Malang pp, dan lainnya.
"Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik yaitu 7 Mei dan 8 Mei," lanjutnya.
Untuk pemesanan tiket masih bisa dilakukan. Pemesanan tiket KA Lebaran bisa melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel online penjualan tiket resmi lainnya.
Joni mengimbau agar masyarakat untuk segera melakukan vaksin ketiga (booster) jika ingin melakukan mudik. Adapun kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.