Nah Lho! 4 Perusahaan Dipanggil KPPU Soal Kartel Minyak Goreng

Nah Lho! 4 Perusahaan Dipanggil KPPU Soal Kartel Minyak Goreng

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 12 Apr 2022 09:59 WIB
Sunflower oil in the store
Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov
Jakarta -

Penyelidikan dugaan kartel pada tata niaga minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berjalan. KPPU sedang mengumpulkan satu bukti lagi untuk membawa kasus ini ke persidangan majelis KPPU.

Direktur Investigasi Gopprera Panggabean membeberkan KPPU telah memanggil 9 pihak untuk mengusut dugaan kasus kartel minyak goreng. Namun, ada 7 pihak yang tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kebanyakan, 7 pihak yang belum memenuhi panggilan itu berasal dari kalangan produsen minyak goreng. Setidaknya, Gopprera menyatakan ada 4 produsen yang tidak memenuhi panggilan KPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 7 pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan. Termasuk 4 produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya," papar Gopprera dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

KPPU sendiri akan mengagendakan kembali pemanggilan kepada 7 pihak tadi, termasuk 4 produsen yang disebut Gopprera. Pihaknya pun akan menelusuri apakah ketidakhadiran itu memiliki indikasi penghambatan proses penyelidikan atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," ungkap Gopprera.

Sementara itu, pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi kartel minyak goreng akan melakukan pemanggilan lanjutan terhadap 10 pihak lainnya. Mulai dari perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

Penyelidikan kartel minyak goreng sendiri sudah dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan .

KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran persaingan usaha dalam kasus minyak goreng. Dugaan awal adalah adanya upaya penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," imbau Gopprera.

Sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan kasus baru.




(hal/zlf)

Hide Ads