BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Saat ini sedang dibahas mengenai target Kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus. Dengan dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka Iuran BPJS Kesehatan juga akan disamaratakan.
Kelas akan diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Sehingga, kelas JKN BPJS Kesehatan hanya akan ada satu saja.
Kelas BPJS Kesehatan belum dihapus, maka saat ini tarif masih memberlakukan kelas iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan rampung pada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.
Karena belum dihapus, lantas berapa iuran BPJS Kesehatan kelas III tahun 2022?
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tahun 2022
Iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Jadi, tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III adalah sebesar Rp 35 ribu per bulan. Nantinya, perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.
Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN serta BPJS Kesehatan.
Nah, itu tadi besaran tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas III, yang masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Lihat juga video 'Viral Warga Bulukumba Meninggal saat Urus e-KTP Demi BPJS, Ini Faktanya':