Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Sehingga nantinya, kelas JKN BPJS Kesehatan hanya ada satu saja. Dengan dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka Iuran BPJS Kesehatan juga akan disamaratakan.
Karena kelas BPJS Kesehatan belu dihapus, maka saat ini masih memberlakukan kelas iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan rampung 2024.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena belum dihapus, lantas berapa iuran BPJS Kesehatan kelas I tahun 2022?
Iuran BPJS Kesehatan Kelas I tahun 2022
Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya, tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas I adalah sebesar Rp 150 ribu per bulan. Nantinya, perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah.
Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.
Nah, itu tadi besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas I yang masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Tonton juga Video: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung 100 Persen Pengobatan Ojol Korban Tabrak Lari