Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan mengatur gaji antara pekerja perempuan dan laki-laki. Ia ingin agar gaji pekerja perempuan dan laki-laki disetarakan.
Ida menjelaskan pihaknya sedang mengesahkan (meratifikasi) konvensi international labour organization (ILO) atau konvensi 100 yang memberikan perlindungan pekerja, baik pekerja perempuan maupun laki-laki dari sisi pengupahan.
"Sebetulnya, dari sisi norma aturan, kami sudah menghapus segala bentuk diskriminasi termasuk dari sisi pengupahan. Memang, masih ada beberapa kasus dimana pekerja perempuan mendapatkan upah lebih rendah dari pada laki-laki," ujar Ida dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB), dikutip dari CNN Indonesia Selasa (12/4/2022).
Ia menyebutkan bahwa sebetulnya dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, juga telah memberikan hak yang sama atas semua jenis pekerjaan antara laki-laki dan perempuan.
Pihaknya mengaku akan menggerakkan seluruh pengawas ketenagakerjaan, untuk mengawasi perusahaan yang masih memberikan upah yang berbeda antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Ida mengatakan pemerintah juga memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, dari sisi pengupahan. Pemerintah selama ini telah menerbitkan 3 kebijakan yang melindungi pekerja perempuan.
Pertama, kebijakan protektif yang berupa hak cuti haid, melahirkan, cuti keguguran, larangan shift kerja malam pada perempuan hamil.
Kedua, kebijakan korektif seperti larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan yang menikah dan hamil.
Ketiga, kebijakan non diskriminatif seperti perlindungan pekerja perempuan terhadap diskriminasi dan ketidakadilan dari sisi perekrutan, jaminan kesehatan, tenaga kerja dan jaminan pensiun.
Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS) pada 2021, rata-rata upah harian buruh untuk pekerja laki-laki sebesar Rp 18.210 per jam. Semantara, untuk pekerja perempuan hanya sebesar Rp 17.848 per jam. Artinya, secara bulanan, rata-rata upah pekerja laki-laki adalah sebesar Rp 2,9 juta sedangkan pekerja perempuan Rp 2,3 juta per bulan.
(fdl/fdl)