Mengenal Arti Konsolidasi Bisnis, dari Pengertian Hingga Contohnya

Mengenal Arti Konsolidasi Bisnis, dari Pengertian Hingga Contohnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 13 Apr 2022 13:14 WIB
Confident businesswoman giving presentation in board room. Professionals are in meeting at conference table. They are sharing ideas in office.
Konsolidasi adalah istilah yang banyak digunakan di berbagai bidang/Foto: Getty Images/StΓ­gur MΓ‘r Karlsson /Heimsmyndir
Jakarta -

Konsolidasi merupakan istilah yang banyak digunakan di berbagai bidang. Namun pengertian konsolidasi di dunia bisnis dengan bidang lainnya akan berbeda.

Sebagai contoh, dalam bidang sosiologi, istilah konsolidasi diartikan sebagai sebuah tingkat penguatan masyarakat karena terdiri dari berbagai elemen (agama, etnis, ras, dan sebagainya).

Sementara itu, di dunia akuntansi konsolidasi adalah penyatuan laporan keuangan antara induk dan anak perusahaan. Konsepnya akan berbeda lagi jika diterapkan pada bisnis, khususnya perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa yang dimaksud dengan konsolidasi pada bisnis? Melansir dari situs accurate.id, berikut ulasannya.

Pengertian Konsolidasi Pada Bisnis

Pada bidang bisnis, konsolidasi adalah sebuah kondisi di mana dua perusahaan atau lebih melebur menjadi satu untuk menghasilkan perusahaan baru. Biasanya saat melakukan konsolidasi, masing-masing pihak yang berkaitan harus menghentikan kegiatan operasionalnya sementara dan duduk bersama untuk melakukan evaluasi.

ADVERTISEMENT

Evaluasi yang dimaksud tidak hanya dilihat dari sisi produktivitasnya saja, tetapi juga secara manajemen dan faktor-faktor lainnya. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan strategi jangka pendek dan panjang yang akan ditempuh.

Strategi-strategi ini harus dituangkan secara terperinci sehingga tahu apa tujuan bersama yang akan diraih, prioritas, serta peran dari masing-masing pihak. Dengan begitu, akhirnya lahirlah perusahaan dengan manajemen baru yang lebih sempurna.

Dengan demikian, dapat disimpulkan secara sederhana bahwa konsolidasi merupakan langkah memperkuat bisnis melalui penggabungan beberapa hal menjadi sesuatu yang baru. Jadi setiap perusahaan yang bergabung benar-benar meninggalkan bagiannya dan menyatukan diri.

Tujuan Konsolidasi

1. Strategi pengembangan bagi sebuah startup agar tidak stagnan atau mengalami kemunduran.
2. Meningkatkan performa bisnis dengan memperluas jaringan dan menggabungkan berbagai pengalaman untuk meminimalisir resiko buruk.
3. Menciptakan kreativitas dan inovasi baru di masyarakat sehingga terbentuk segmen pasar yang baru juga.

Ciri-Ciri Konsolidasi Bisnis

1. Bubarnya Perusahaan Lama
Saat membahas pengertian konsolidasi di atas sangat ditekankan proses peleburan antara dua perusahaan atau lebih. Artinya, perusahaan-perusahaan yang terlibat tidak lagi mempertahankan identitas, manajemen, business process, dan apa pun itu terkait "diri"-nya yang lama. Perusahaan lama benar-benar dibubarkan dan tidak menyisakan apa-apa.

Contoh yang paling mudah ditemui adalah Bank Mandiri. Bank tersebut terbentuk dari beberapa bank, yaitu Exim Bank, Bapindo, BDN (Bank Dagang Negara), dan BBD (Bank Bumi Daya). Dapat dilihat kini Bank Mandiri tidak memiliki satu pun identitas dari keempat bank tersebut. Bank Mandiri hadir sebagai bank baru, bukan bawaan dari bank-bank yang melebur.

2. Tidak Ada Proses Likuidasi
Meski perusahaan-perusahaan yang akan bergabung nyaris bangkrut atau sudah jatuh, mereka tidak akan dilikuidasi. Meski secara status dibubarkan, tidak ada kegiatan penjualan harta perusahaan dan sejumlah aktivitas likuidasi lainnya. Oleh sebab itu, pembayaran hutang dan kewajiban lainnya akan menjadi tanggungan bersama. Biasanya pihak yang memiliki modal lebih besar akan membantu.

Para pemegang saham akan duduk bersama dan membahas apakah menyetujui konsep konsolidasi yang dirancang. Sebab ini akan mempengaruhi modal yang ditanamkannya akan dialihkan ke mana dan digunakan untuk apa. Hasil kesepakatan dari pemegang saham dituangkan dalam sebuah pernyataan pada saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tersebut.

3. Berstatus Baru
Status baru bukan hanya dari nama, brand, dan identitas saja. Namun secara keseluruhan benar-benar baru, termasuk dari sisi badan hukumnya. Desain konsolidasi yang disetujui saat RUPS akan dibuat akta baru oleh notaris profesional. Bahasa yang digunakan pun wajib bahasa Indonesia karena perusahaan baru ini lahir di negara Indonesia.

Terhitung sejak akta dilahirkan, maka sah semua aset dan liabilitas dari perusahaan-perusahaan lama dialihkan ke satu perusahaan baru. Sebenarnya ini akan berlaku secara otomatis, jadi para pemegang saham tidak perlu heran jika status kepemilikan modalnya akan berubah juga. Selain itu, dengan dibuatnya akta konsolidasi dan terbentuk perusahaan baru, maka segala landasan hukum dari perusahaan-perusahaan lama tidak berlaku lagi.

Contoh yang bisa ditemui adalah terbentuknya IPR (Indonesian Professional Reasurer) sebagai hasil konsolidasi dari Reindo (PT Reasuransi Internasional Indonesia), Nas Re (PT Reasuransi Nasional Indonesia), Tugu Re (PT Tugu Reasuransi Indonesia), serta Marein (PT Perusahaan Reasuransi Indonesia).

Demikian informasi seputar istilah kosolidasi pada bisnis. Semoga detikers sekarang sudah jadi lebih paham ya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads