Kementerian Perhubungan mengakui saat ini terminal bus makin sepi. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan biang kerok utamanya ternyata adalah menjamurnya travel gelap.
Dia mengatakan telah terjadi penurunan penumpang di terminal bus, khususnya yang ada di kota besar. Hal itu terjadi karena banyak travel gelap yang menawarkan penumpang bepergian di sekitar terminal.
"Kalau sekarang ini beberapa terminal jadi cukup sepi dan menurun dari beberapa tahun lalu salah satu penyebabnya adalah maraknya travel gelap," ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (13/4/2022).
Dia menjelaskan travel gelap menawarkan tumpangan dengan mobil-mobil kecil pelat hitam. Praktiknya ilegal, karena travel gelap tidak memiliki izin trayek angkutan umum.
"Di mana travel gelap itu pakai mobil kecil, pelat hitam, SIM-nya juga bukan angkutan umum," papar Budi.
Selama ini, menurutnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berada di terminal tidak bisa banyak berbuat soal kemunculan travel gelap. Penindakan tidak bisa dilakukan karena travel gelap bukan merupakan trayek yang izinnya dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
"PPNS kemenhub tak bisa sentuh mereka, karena mereka menggunakan mobil pribadi dan SIM pribadi. Artinya, sesuai amanat UU 22, itu tak bisa dilakukan penindakan oleh PPNS," ungkap Budi.
Namun, pihaknya sendiri sudah mencari cara agar terminal tetap ramai pengunjung. Saat ini upaya multi fungsi terminal mulai dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Terminal-terminal besar di daerah akan dipugar dan dicari kegunaan lainnya. Mulai banyak terminal yang kini memiliki fungsi properti, tempat pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Misalnya saja wajah baru Terminal Tirtonadi Solo, yang kini bisa digunakan untuk berbagai kegiatan komersial.
"Terminal kita lakukan revitalisasi. Kalau tadinya hanya naik turun penumpang, konsepnya kami lakukan pembenahan mixed use dan TOD. Sejauh ini sudah banyak terminal yang digunakan untuk bisnis, sampai kesehatan," jelas Budi.
Simak Video "Video Menhub Akui 'Travel Gelap' di Momen Mudik Lebaran Sulit Dideteksi"
(hal/zlf)