Tahun ini, transaksi kripto akan dikenai pajak. Mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Informasi ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan RI nomor 68/ PMK.03/2022. Dalam aturan ini disebutkan bahwa pajak yang dibebankan terbagi atas dua jenis, yaitu pajak dari perdagangan fisik dan non fisik.
Perdagangan fisik wajib membayar Pajak Penghasilan senilai 0,1% dikalikan nilai transaksi kripto. Sementara itu, perdagangan dalam bentuk non fisik atau elektronik kena pajak 0.2% dikalikan nilai transaksi, dimana keduanya belum termasuk PPN dan PPnBM.
Bukan hanya itu, tarif jasa transaksi elektronik kripto hingga penyerahan barang kena pajak pun ikut dibebani pajak. Jasa sendiri dikenai PPN 11% dikalikan nilai transaksi, sementara itu perhitungan penyerahan barang kena pajak adalah PPN (11%) dikali nilai transaksi kemudian dikali 1% untuk perdagangan fisik dan 2% untuk non fisik.
Dalam peraturan Menteri itu disebutkan 3 pertimbangan mengapa transaksi kripto perlu dibebani pajak. Pertama, aset kripto yang telah berkembang luas di masyarakat merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Kedua, kripto dilihat sebagai komoditas yang bisa dikenai PPN. Sedangkan alasan ketiga adalah bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan.
Peraturan ini muncul saat kripto sedang lesu. Nilai uang digital yang bergulir saat ini tidak sebombastis beberapa waktu sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun oleh coinmarketcap.com, grafik beberapa uang kripto melemah sejak 7 hari belakangan. Tidak terkecuali di Indonesia, hal ini pun mempengaruhi geliat transaksi kripto dalam negeri.
Namun ada dua hal yang perlu dikritisi terkait hal ini. Pertama, bagaimana penambahan PPN dan PPh dalam perdagangan kripto mempengaruhi geliat pasar kripto di Indonesia? Kedua, apakah dengan pemberian pajak berarti secara tidak langsung pemerintah melegalkan seluruh bentuk kripto serta transaksinya?
kali ini d'Mentor akan membahas terkait hal tersebut dengan tema "Investasi Kripto Usai Kena Pajak". Saksikan secara langsung diskusinya Kamis, 14 April 2022 pukul 16.00 WIB di detikcom. Menghadirkan, Bonarsius Sipayung, Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak dan Oscar Darmawan, CEO Indodax.
Bagi anda yang ingin bergabung dalam diskusi, sampaikan pertanyaan atau opini anda melalui link zoom yang akan kami munculkan di layar kaca sepanjang acara.
(vys/vys)