Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ikut angkat bicara tentang fasilitas olahraga padel yang kini masuk ke dalam salah satu objek pajak dengan tarif 10%. Fasilitas padel seperti lapangan masuk ke dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.
Melalui akun X @DitjenPajakRI, disebutkan bahwa padel sendiri masuk ke dalam objek pajak daerah. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah," tulis akun @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP menjelaskan, penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke Kas Daerah, sesuai UU HKPD 1/2022.
Berdasarkan pengelolaannya, pajak sendiri terbagi ke dalam pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat sendiri dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, merujuk pada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pajak pusat sendiri terdiri atas:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Meterai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L
Khusus PBB sektor perkebungan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
Pajak Karbon (akan diimplementasikan).
Sedangkan untuk pajak daerah sendiri ialah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perincian jenis pajaknya sangat banyak. Berikut beberapa contoh pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Alat Berat (PAB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Air Permukaan (PAP)
Pajak Rokok
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selanjutnya, pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah (PAT)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pajak Sarang Burung Walet
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lebih lanjut DJP pun memberikan contoh studi kasus. Untuk pajak pusat misalnya PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Sedangkan studi kasus dari pajak daerah sendiri contohnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk di antaranya pengenaan pajak terhadap fasilitas untuk olahraga padel.
"Penyewa lapangan padel sebagai konsumen dikenai PBJT sebesar 10% meliputi tiket masuk, sewa lapangan, dan jasa lainnya, dipungut oleh penyedia jasa sewa lapangan, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah, menurut UU HKPD 1/2022," terang DJP.
(shc/rrd)