Pajak adalah salah satu sumber pendapatan suatu negara. Pengertian pajak juga diartikan sebagai iuran wajib dari rakyat untuk negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara, dikutip dari Modul Pembelajaran Hukum Pajak karya Safier Ramdani, S.E., M.M , arti pajak adalah suatu kewajiban yang dibayar oleh masyarakat untuk memenuhi keperluan Negara, agar tercipta kesejahteraan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak itu untuk apa? Pajak bermanfaat untuk membiayai berbagai anggaran belanja negara dan berguna untuk kepentingan bersama. Orang yang membayar pajak disebut wajib pajak (WP).
Sifat pajak adalah memaksa, hal ini berdasarkan Undang-Undang. Pajak digunakan untuk keperluan negara dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat serta pembangunan nasional. Segala sesuatu tentang pajak mulai dari pemungutan, pelayanan, dan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fungsi Pajak
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, fungsi pajak adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Fungsi pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Pajak untuk pembiayaan pembangunan, uangnya dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
2. Fungsi Pengatur (Regulerend)
Pajak memiliki fungsi untuk mengatur segala pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Fungsi pajak sebagai pengatur, bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contoh fungsi pajak adalah dalam rangka mendapatkan penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, maka pemerintah akan membuat berbagai macam fasilitas keringanan pajak, hingga menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Fungsi pajak sebagai stabilitas artinya pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan, yang berhubungan dengan stabilitas harga. Sehingga, inflasi bisa dikendalikan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Fungsi pajak redistribusi pendapatan adalah pajak yang sudah dipungut oleh negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Fungsi pajak ini termasuk juga untuk membiayai pembangunan, yang tujuanya agar membuka kesempatan kerja, dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
Nah, itu tadi pengertian pajak serta 4 fungsi pajak di Indonesia. Detikers, sekarang paham kan apa yang dimaksud dengan pajak dan fungsinya?
(fdl/fdl)