Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari digugat oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Mereka dituntut terkait perkara merek dan diminta ganti rugi sebanyak Rp 360 miliar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Surabaya, Kamis (14/4/2022), perkara ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Penggugat dalam perkara ini yakni PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Sementara, tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.
"Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang 'PS GLOW' dan merek dagang 'PSTORE GLOW' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik)," bunyi petitum tersebut.
Selanjutnya, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS GLOW' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'PS GLOW' dan merek dagang 'PSTORE GLOW' yang digunakan penggugat untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 360.000.000.000 secara tunai dan seketika," bunyi petitum itu lebih lanjut.
Berikutnya, menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek 'MS GLOW' yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai dwangsom Rp 1.000.000.000 untuk setiap hari keterlambatan pra tergugat dalam melaksanakan putusan tersebut.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara," bunyi poin akhir petitum.
detikFinance sudah menghubungi pihak Juragan 99 untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini naik belum mendapat respons.