Para abdi negara alias PNS dipastikan bakal mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara full tahun ini. Bahkan akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% bagi para PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya sudah meneken aturan soal hal tersebut. Menurutnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dilakukan untuk memberikan stimulus ke perekonomian.
Dia meyakini THR dan gaji ke-13 dapat membuat daya beli abdi negara meningkat dan ujungnya membantu pemulihan ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, khusus untuk bonus tunjangan kinerja yang diberikan kepada abdi negara dia mengatakan hal itu merupakan wujud penghargaan dari negara kepada para aparatur sipil negara yang bekerja menangani pandemi COVID-19.
"Kebijakan ini wujud penghargaan aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19," ujar Jokowi.
Dia menjelaskan, sejak 13 April 2022 dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah soal pemberian THR dan gaji ke-13 untuk abdi negara. ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara dipastikan mendapatkan jatah THR dan gaji ke-13.
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para pegawai negeri sipil akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%.
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," papar Jokowi.
(hal/zlf)