Kabar gembira buat abdi negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah menekan aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Dengan begitu, THR dan gaji ke-13 tahun ini bakal cair full. Jokowi juga mengatakan akan ada tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara.
Jokowi menjelaskan bukan cuma aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga Pejabat Negara saja yang mendapatkan THR dan gaji ke-13. Pensiunan PNS ataupun penerima Pensiun PNS juga bakal mendapatkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022).
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%. Namun, bonus yang satu ini hanya berlaku bagi PNS yang masih aktif bekerja.
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," papar Jokowi.
Alasan Jokowi Beri THR dan Gaji ke-13
Menurut Jokowi kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dilakukan untuk memberikan stimulus ke perekonomian. Hal itu menjadi alasan utama kebijakan ini tetap dilakukan.
Dia meyakini THR dan gaji ke-13 dapat membuat daya beli abdi negara meningkat dan ujungnya membantu pemulihan ekonomi nasional.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Sementara itu, khusus untuk bonus tunjangan kinerja yang diberikan, hal itu merupakan wujud penghargaan dari negara kepada para aparatur sipil negara yang bekerja menangani pandemi COVID-19.
"Kebijakan ini wujud penghargaan aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19," ujar Jokowi.
Dia melanjutkan ketentuan teknis pembagian THR dan gaji 13 akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan juga aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan yang bersumber dari APBD.
(hal/dna)