Non-Muslim Dapat THR Lebaran Nggak Ya? Ini Jawabannya

Non-Muslim Dapat THR Lebaran Nggak Ya? Ini Jawabannya

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 15 Apr 2022 11:00 WIB
Infografis aturan lengkap THR 2022
Ilustrasi THR (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui SE tersebut, perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib membayarnya maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri.

Apakah pekerja non-muslim mendapatkan THR Lebaran?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," demikian dikutip dalam Pasal 5 ayat 3.

ADVERTISEMENT

Jadi, THR keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Namun, jika ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja, misalnya THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan tertentu, ketentuan tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

(toy/dna)

Hide Ads