Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Kepastian itu sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.
Lalu bagaimana dengan pensiunan ASN, apakah mereka juga akan mendapatkan hal yang sama?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce mengatakan kepastian pensiunan PNS mendapatkan THR tergantung dari peraturan turunan yang akan dibentuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika berkaca dari tahun lalu, para pensiunan PNS juga termasuk yang berhak mendapatkan THR.
"Nanti kita cek di PP-nya. Kalau melihat PP tahun sebelumnya pensiun juga termasuk dan secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," terangnya kepada detikcom, Jumat (15/4/2022).
Jika mengingat tahun lalu, pemerintah turut memberikan THR kepada para pensiunan. Tahun lalu pun pencairan untuk THR pensiunan maupun PNS dipercepat menjadi 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menekan aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Dia mengatakan akan ada tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022).
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%.
(das/dna)