Saling Gugat dengan PS Glow, Juragan 99 Klaim Sudah Duluan Daftarkan Merek

Saling Gugat dengan PS Glow, Juragan 99 Klaim Sudah Duluan Daftarkan Merek

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 15 Apr 2022 19:16 WIB
MS Glow
Foto: MS Glow
Jakarta -

Perseteruan perebutan merek dagang antara MS Glow dengan PS Glow memasuki babak baru. PT PStore Glow Bersinar Indonesia balas menggugat Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Perkara ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Juragan 99 dan istri diminta ganti rugi sebanyak Rp 360 miliar.

Penggugat dalam perkara ini yakni PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Sementara, tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak PStore Glow Bersinar dalam gugatannya menegaskan telah memiliki hak eksklusif atas merek dagang PS GLOW dan PSTORE GLOW karena telah didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Kuasa hukum Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Arman Hanis pun menjawab klaim tersebut. Arman mengatakan pihak MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat.

ADVERTISEMENT

"Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," tuturnya kepada detikcom, Jumat (15/4/2022).

Arman menyatakan bahwa pihak MS Glow yang lebih dulu mendaftarkan mereknya dan menerima sertifikat. Meski dirinya mengaku tidak bisa merinci tanggal pendaftaranya, dirinya berani menjamin bahwa MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya.

"Itu (tanggal pendaftaran) harus saya lihat dokumen lebih jelas, saya bukan orang yang asal ngomong. Jadi saya harus lihat dokumen supaya jelas. Artinya saya bisa pastikan MS Glow lebih duluan mendaftar dan duluan menerima sertifikat mereknya," tegasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Arman mengaku mengetahui dari media bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PStore Glow terkait dengan merek dagang. Padahal perkara yang sama juga sudah dilayangkan gugatan dari pihak MS Glow kepada PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

"Perlu saya sampaikan itu dari pihak Mba Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," terangnya.

Arman mengakui memang sah-sah saja seorang warga negara Indonesia melakukan gugatan jika merasa haknya dilanggar. Namun menurutnya dia seharusnya jika pihak PStore Glow ingin merasa tak terima bisa melakukan gugat balas atau rekonvensi di pengadilan yang sama, karena perkara serupa sedang berjalan.

Meski begitu, Arman ingin menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan seseorang belum tentu pihak yang menggugat adalah pihak yang benar. Hal itu dia ucapkan baik dalam perkara yang dilayangkan pihak MS Glow maupun PS Glow di pengadilan niaga yang berbeda.

"Intinya dalam gugatan itu belum tentu benar juga. Artinya seseorang melakukan gugatan diperlukan pembuktian yang jelas dan valid, yang sah. Buktinya harus jelas, harus sah, jadi itu perlu pembuktian lagi di pengadilan," tegasnya.


Hide Ads