THR Segera Cair! Ini Daftar Penerima dan yang Nggak Kebagian

THR Segera Cair! Ini Daftar Penerima dan yang Nggak Kebagian

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 16 Apr 2022 03:00 WIB
Makna THR bagi Karyawan Bergaji UMK
THR Selalu Ditunggu-tunggu Jelang Lebaran/Foto: detik
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui SE tersebut, perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib membayarnya maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri.

Lantas siapa saja yang pasti dan belum tentu dapat THR?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pegawai tetap di-PHK 30 hari jelang Lebaran dapat THR

Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 7 Permenaker tersebut. Di dalam ayat 1 dijelaskan pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam ayat 2, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.

ADVERTISEMENT

2. Kontrak habis sebelum Lebaran THR tak cair

Ketentuan dalam ayat 1 di atas tidak berlaku buat pegawai kontrak atau PKWT sebagaimana dijelaskan dalam ayat 3.

Ayat 3 menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan," demikian informasi dari Instagram @kemnaker dikutip detikcom.

3. Bagaimana dengan pekerja non-muslim?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat melihat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama," demikian dikutip dalam Pasal 5 ayat 3.

Jadi, THR keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Namun, jika ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja, misalnya THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan tertentu, ketentuan tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

4. Anak magang tak dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan peserta magang tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Dengan kata lain, pengusaha tidak wajib memberikan THR Lebaran kepada peserta magang.

Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," bunyi Pasal 2 ayat 2 dikutip detikcom.

Dijelaskan, yang dimaksud pada ayat 1, yakni pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sementara, Kemnaker menjelaskan magang adalah hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.

Magang juga tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport, bukan menerima upah.

"Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan," demikian dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

Simak Video 'Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk ASN hingga TNI-Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/fdl)

Hide Ads