Erick Thohir Terbitkan Surat Edaran Cegah Pelecehan di BUMN

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 16 Apr 2022 16:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir/Foto: Tangkapan Layar (Foto: YouTube Channel Setpres)
Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebagai langkah konkret untuk pencegahan tindakan kekerasan di lingkungan BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau respectful workplace policy (RWP) pada Kamis (14/4).

Erick menjelaskan Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, dan perundungan.

"Dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitasnya selama bekerja," ujar Erick dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Dia mengungkapkan hal ini juga selaras dengan nilai utama BUMN yakni Akhlak dan juga menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Tak cuma itu, Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan BUMN, anak BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN. Erick meminta seluruh direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan.

Dengan surat edaran ini diharapkan bisa terwujud lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.

"Aturan ini menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain, berbagai bentuk pelecehan, perundungan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan," jelas dia.

Direksi BUMN diminta terapkan RWP. Cek halaman berikutnya.




(kil/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork