Dinamika THR Kala Pandemi: Pengusaha Nggak Kuat Bayar, Sempat Boleh Dicicil

Dinamika THR Kala Pandemi: Pengusaha Nggak Kuat Bayar, Sempat Boleh Dicicil

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 17 Apr 2022 13:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

Melihat kondisi yang terjadi, akhirnya pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan soal pencairan THR yang di dalamnya menyebutkan THR boleh dicicil atau ditunda.

Ida merilis Surat Edaran (SE) bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan SE tersebut, Ida meminta kepada Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tutur Menaker dalam SE tersebut, dikutip detikcom Rabu (6/5/2020) silam.

ADVERTISEMENT

Menurut Ida, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Ketiga, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Di tahun berikutnya, pemulihan ekonomi nampaknya belum berjalan dengan baik. Menjelang Lebaran 2021 mulai banyak pengusaha kembali mengeluh agar THR kembali boleh dicicil atau ditunda. Mereka mengaku belum bisa bangkit dari efek pandemi, maka dari itu THR masih berat untuk dibayarkan.

Meski begitu, dengan tegas Ida Fauziyah menyatakan di tahun 2021 THR tak lagi boleh dicicil atau ditunda. Pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR 2021 kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya. Ida menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha.

Dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karenanya, dirinya meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.

Meskipun THR tak boleh dicicil, perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran. Normalnya THR harus dibayar maksimal H-7 Lebaran.

Lanjut ke halaman berikutnya


Hide Ads