Jokowi dan Ma'ruf Amin Juga Dapat THR Tahun Ini, Segini Besarannya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Juga Dapat THR Tahun Ini, Segini Besarannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 17 Apr 2022 10:57 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Maruf Amin saat memimpin rapat kabinet terbatas tentang hilirisasi industri produk-produk unggulan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan industri nasional telah mampu membuat produk-produk dengan teknologi unggulan dan meminta dapat terus dikembangkan dengan pendanaan riset yang memadai dari BUMN serta swasta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat kabinet terbatas tentang hilirisasi industri produk-produk unggulan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/2/2020)
Jakarta -

Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan sebentar lagi akan mendapat tunjangan hari raya (THR). Adapun THR yang diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan mendapat THR tahun ini. Lalu, berapa besarannya?

Gaji presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.

ADVERTISEMENT

Adapun gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Dalam PP itu tertulis, gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Ketua Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok Jokowi ditaksir sebesar Rp 30.240.000, yang berasal Rp 5.040.000 dikali 6. Kemudian, gaji pokok Ma'ruf Amin adalah Rp 20.160.000.

Selanjutnya, tunjangan presiden diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam Keppres ini dijelaskan, presiden dan sejumlah pejabat lain diberikan tunjangan jabatan pejabat negara setiap bulan. Untuk presiden, tunjangan jabatan yang diberikan yakni Rp 32.500.000. Sementara, wakil presiden mendapat tunjangan Rp 22.000.000.

Berdasarkan data tersebut, THR yang diterima Jokowi diperkirakan sebesar Rp 62.740.000 yang merupakan penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara, Ma'ruf Amin sebesar Rp 42.160.000

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan di 2022 ini para pejabat negara termasuk presiden juga mendapatkan THR.

"THR 2022 juga diberikan untuk pejabat negara, termasuk presiden, wapres (wakil presiden), DPR, dan sebagainya," kata Prastowo kepada detikcom, Sabtu (16/4).

Prastowo menjelaskan, mekanisme pemberian THR 2022 untuk pejabat negara sama seperti dengan ASN lainnya. Hanya saja, pejabat negara memang tak mendapat tunjangan kinerja (tukin) seperti PNS.

"Jadi kayak Presiden ini memang dalam struktur penghasilan tidak ada tukin. Otomatis ya THR tidak ada komponen itu," jelasnya.




(acd/zlf)

Hide Ads