Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka pendaftaran mudik gratis tahap kedua pada 18-24 April 2022. Hal ini dilakukan setelah kuota pendaftaran tahap pertama sudah terpenuhi.
"Sudah habis yang tahap pertama. Besok Senin (18/4) saya buka lagi yang tahap kedua dengan jumlah anggaran yang sama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi, Minggu (17/4/2022).
Berdasarkan bahan materi yang diterima detikcom, jumlah mudik gratis tahap kedua disediakan 336 bus dengan kuota 10.080 penumpang (1 bus diisi 30 penumpang). Lalu 30 truk disediakan untuk mengangkut 900 sepeda motor (1 truk diisi 30 motor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rute yang dibuka untuk mudik gratis tahap kedua ada 11 kota yakni tujuan Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Pemalang, Blora, Cilacap, Madiun dan Surabaya.
Keberangkatan mudik gratis akan dilakukan pada 28-29 April 2022 di 5 titik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor. Sementara itu, arus balik dilakukan pada 8 Mei 2022 dari 8 kota ke Jakarta mulai dari Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Semarang, Purwokerto, Cirebon, Madiun, dan Surabaya.
Keberangkatan tanggal 28 April dilakukan di 3 titik mulai dari Terminal Poris Plawad Tangerang, Terminal Baranangsiang Bogor, dan Terminal Jatijajar Depok. Sementara di 29 April titik keberangkatan ada di Terminal Kampung Rambutan dan Pulogebang Jakarta.
Pendaftaran dibuka secara online melalui laman mudikgratishubdat.dephub.go.id. Syarat mudik gratis 2022 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022, berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:
1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
(aid/zlf)