Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sementara produk Kinder Joy dari peredaran. Alasan dari penarikan ini karena BPOM ingin melakukan pengecekan terhadap dugaan adanya bakteri Salmonella di produk tersebut.
Produk Kinder yang ditarik ada yang tidak terdaftar dan terdaftar di BPOM. Produsen yang memproduksi merek Kinder tidak terdaftar BPOM adalah Ferrero N.V/S.A di Belgia. Keterangan ini dikutip dari rilis BPOM yang dimuat pada Senin (11/4).
Kemudian produk Kinder yang telah tercatat di BPOM juga ditarik dari peredaran yang diproduksi produsen India, Ferrero India PVT, LTD. Artinya tidak ada pabrik khusus produk Kinder di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM mencatat merek yang tidak terdaftar di BPOM yakni Kinder Surprise kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram.
"Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," tulis rilis BPOM, dikutip Senin (18/4/2022).
Untuk merek Kinder yang terdaftar akan dilakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, semua produk Kinder ditarik sementara oleh BPOM.
"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," lanjut rilis tersebut.
Simak video 'Respons Tubuh saat Konsumsi Makanan yang Terkontaminasi Salmonella':
Siapa induk perusahaan Kinder Joy? Cek halaman berikutnya.