Mohon Maaf, PNS Kategori Ini Nggak Dapat THR dan Gaji ke-13

Mohon Maaf, PNS Kategori Ini Nggak Dapat THR dan Gaji ke-13

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 11:59 WIB
Ilustrasi wanita karier atau PNS
Mohon Maaf, PNS Kategori Ini Nggak Dapat THR dan Gaji ke-13/Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Pemerintah telah meneken aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ada tambahan tunjangan kinerja.

Meski demikian, ada kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori. Pertama, jika PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian dikutip dari pasal 5 huruf a dan b, Selasa (19/4/2022).

Jadi, apabila PNS tidak termasuk dari dua kategori itu berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan berlaku.

ADVERTISEMENT

Adapun komponen THR dan gaji-13 yang akan diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi, pemimpin Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

"Terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja," tulis pasal 6 ayat 1.

(ara/ara)

Hide Ads