PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Perilaku Koruptif!

PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Perilaku Koruptif!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 14:37 WIB
Mobil dinas Pemkot Bandung dilarang digunakan untuk mudik Lebaran 2022. Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ilustrasi mobil dinas/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan di hari kerja saja.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bila ada PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran artinya orang itu sudah melakukan tindakan korupsi. KPK menegaskan penggunaan mobil dinas di luar keperluan pekerjaan adalah perilaku koruptif.

"Boleh nggak sih pakai mobil dinas untuk mudik Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif," tulis KPK dalam cuitan di aku. Twitter resmi @KPK_RI, dikutip Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menjelaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005.

KPK mewanti-wanti akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada para PNS yang nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," ungkap KPK.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membenarkan PNS memang dilarang menggunakan mobil dinas untuk di luar keperluan pekerjaan. Dia mengatakan sanksi disiplin menanti bagi PNS yang bandel menyalahgunakan kendaraan dinas.

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sudah diminta melarang mudik pakai mobil dinas. Untuk sanksi diatur di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ungkap Satya kala dihubungi detikcom.

Satya tak merinci hukuman disiplin apa yang bisa diberikan atas pelanggaran mobil dinas dipakai untuk mudik. Yang jelas dalam PP 94 tahun 2021 dijelaskan ada 3 tingkat hukuman disiplin yang berlaku, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat.




(hal/zlf)

Hide Ads