Tradisi mudik menjelang hari raya Lebaran telah diperbolehkan kembali untuk dilakukan. Para pegawai negeri sipil (PNS) pun diberi izin bila ingin melakukan mudik.
Tapi, ada satu hal yang harus diingat oleh para abdi negara. Mudik diperbolehkan tapi dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam unggahan di akun Twitter resmi @KPK_RI, lembaga antirasuah itu mengatakan PNS dilarang mudik dengan menggunakan mobil dinas. Hal itu disebut sebagai perilaku koruptif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjelaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005.
"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," ungkap KPK dalam cuitannya, dikutip detikcom, Selasa (19/4/2022).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun sudah mengeluarkan aturan terbaru soal hal ini. Mobil dinas dilarang untuk dipakai mudik.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kementerian PAN-RB meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi-instansi pemerintah memastikan semua pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
"Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," salah satu poin SE 13 2022 yang dikutip detikcom.
(hal/zlf)