Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, Faisal Basri: Maling Teriak Maling

Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, Faisal Basri: Maling Teriak Maling

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 19:05 WIB
Faisal Basri Berbicara Mengenai Sektor Energi dan Industri

Pengamat Ekonomi, Faisal Basri melakukan bincang bersama wartawan perihal Holding BUMN Migas di Jakarta, Jumat (16/3/2018).


Selain berbicara mengenai Holding BUMN Migas Mantan Ketua Tim komite Tata Kelola Migas Faisal Basri berbicara mengenai isu isu di sektor energi dan industri. Grandyos Zafna/detikcom
Faisal Basri/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Berita ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanudin. Kejagung menetapkan Dirjen kemendag beserta tiga orang lain dari pihak swasta.

"Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanudin di kantornya di Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Burhanudin, kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 membuat Kemendag mengambil kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin ekspor minyak goreng dan turunannya. Selain itu, Kemendag pun menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pada produk minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanudin.

ADVERTISEMENT

Ekonom Faisal Basri mengomentari kasus ini. Ia mengatakan maling teriak maling dengan ditetapkannya pejabat Kemendag sebagai tersangka.

Ekonom Faisal Basri juga mengomentari kabar ini. Ia mengatakan penetapan pejabat Kemendag sebagai tersangka ibarat maling teriak maling.

"Ini namanya maling teriak maling," Cuit Faisal. Postingan ini pun memancing banyak komentar yang setuju dengan Faisal Basri.

Para tersangka diduga melanggar Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022, junto nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk Distribusi Kebutuhan
Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II
huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB, Palm Olein dan UCO.

Simak video 'Jaksa Agung Tegaskan Tak Pandang Bulu Usut Kasus Ekspor Minyak Goreng':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads