Asosiasi Minta 3 Tersangka Kasus Migor dari Pihak Pengusaha Dilepas

ADVERTISEMENT

Asosiasi Minta 3 Tersangka Kasus Migor dari Pihak Pengusaha Dilepas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 22:39 WIB
Warga saat membeli minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (12/04/222). Permintaan minyak gorang curah terus meningkat di bulan puasa Ramadan 1443H, meski pasokan beum aman.
Ilustrasi kasus ekspor minyak goreng/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melepas 3 orang dari produsen minyak goreng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Ketiga tersangka itu diduga melanggar aturan pengadaan minyak dalam negeri, termasuk ketentuan harga pemerintah.

Sebagai informasi, selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kejaksaan juga menetapkan 3 tersangka kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), bahan baku minyak goreng.

Berdasarkan inisial, ketiganya adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Kemudian, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan TS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

"Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas," kata Sahat ditemui wartawan di Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Kasus ini menurutnya sangat mengganggu pengusaha, dia bilang muncul kepanikan di tengah pengusaha yang selama ini sebetulnya sudah memenuhi semua aturan pemerintah.

"Mengganggu kita sangat, psikologi kita kena, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan," ujar Sahat.

Lantas, apa alasan Sahat menyatakan 3 tersangka dari pihak produsen tak bersalah? Langsung klik halaman berikutnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT