Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melepas 3 orang dari produsen minyak goreng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Ketiga tersangka itu diduga melanggar aturan pengadaan minyak dalam negeri, termasuk ketentuan harga pemerintah.
Sebagai informasi, selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kejaksaan juga menetapkan 3 tersangka kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), bahan baku minyak goreng.
Berdasarkan inisial, ketiganya adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Kemudian, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan TS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
"Kita minta moga-moga segera dilepaskan. Bahwa dugaan itu tidak betul, supaya bisa lepas," kata Sahat ditemui wartawan di Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Kasus ini menurutnya sangat mengganggu pengusaha, dia bilang muncul kepanikan di tengah pengusaha yang selama ini sebetulnya sudah memenuhi semua aturan pemerintah.
"Mengganggu kita sangat, psikologi kita kena, kita sudah berbuat benar, pengorbanan besar, malah kena. Jadi merugikan, ini ada kepanikan," ujar Sahat.