Asosiasi Minta 3 Tersangka Kasus Migor dari Pihak Pengusaha Dilepas

Asosiasi Minta 3 Tersangka Kasus Migor dari Pihak Pengusaha Dilepas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 22:39 WIB
Warga saat membeli minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (12/04/222). Permintaan minyak gorang curah terus meningkat di bulan puasa Ramadan 1443H, meski pasokan beum aman.
Ilustrasi kasus ekspor minyak goreng/Foto: Rengga Sancaya

Sahat menilai tidak mungkin produsen tidak patuh DMO, termasuk 3 pengusaha yang terseret kasus ini. Menurutnya, peraturan Kemendag sudah jelas bahwa untuk mendapatkan persetujuan ekspor (PE), perusahaan harus memenuhi DMO.

"Menurut kami nggak sah. Mana buktinya PE keluar tapi fisik (pemenuhan kebutuhan) domestik nggak ada. Kita luruskan kami tidak yakin perusahaan akan ekspor tanpa domestik fisik, karena regulasinya begitu ketat," kata Sahat.

Sebagai bukti produsen sudah memenuhi DMO, Sahat merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan yang menyebut sudah ada pemenuhan kebutuhan sebanyak 419 ribu ton minyak goreng dari DMO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah ada bukti pak Mendag bilang ada 419 ribu ton yg digelontorkan. Kan itu dia yang ngomong, 'saya sudah gelontorkan 419 ribu ton', begitu kan," kata Sahat.

Dia kembali menegaskan tak mungkin ada pengusaha yang melakukan ekspor tanpa pemenuhan DMO. Untuk mendapatkan PE, menurutnya setiap perusahaan harus menyetor dokumen secara fisik.

ADVERTISEMENT

"PE itu analisa kami tidak ada manipulasi, yang ekspor produk tanpa penuhi domestik supply nggak mungkin. Sistemnya contreng satu per satu, jadi ketat," tegas Sahat.

Karena saat itu sistemnya masih manual dia mengatakan banyak pengusaha yang menunggu di kantor Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan dokumen persetujuan ekspor.

Sahat menjelaskan salah satu bukti yang dipaparkan Kejagung soal keterlibatan pengusaha adalah adanya foto pengusaha di kantor Kemendag. Foto itu disebut sebagai bukti adanya permufakatan untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Dia mengakui pengusaha sempat berswafoto saat menunggu dokumen persetujuan. Namun, hal itu dilakukan untuk iseng belaka karena menunggu terlalu lama. Sialnya, foto itu tersebar sampai masuk ke tangan Kejagung.

"Saking ketatnya kami (pengusaha minyak goreng) nungguin sampai jam 4 pagi di kantor Kemendag. Jadi mereka yang nunggu di sana, mereka foto-fotoan, selfie di kantor Kemendag, nah foto itu sampai ke Kejaksaan jadi bukti," papar Sahat.

"Jadi waktu awal-awal (penerapan kebijakan DMO) itu masih dokumen manual jadi amburadul. Karena kertas itu kan kalau ngga ditongkrongin nggak jalan," lanjutnya.


(hal/hns)

Hide Ads