Jakarta -
Pegawai negeri sipil (PNS) kembali diperbolehkan mudik. Sebelumnya, selama dua tahun berturut-turut mudik dilarang di tengah pandemi.
Meski sudah boleh mudik, ada satu hal yang harus diingat oleh para abdi negara. Mudik diperbolehkan tapi dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam unggahan di akun Twitter resmi @KPK_RI, lembaga antirasuah itu mengatakan PNS dilarang mudik dengan menggunakan mobil dinas. Hal itu disebut sebagai perilaku koruptif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjelaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005.
"Boleh nggak sih pakai mobil dinas untuk mudik Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif. Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," ungkap KPK dalam cuitannya, dikutip detikcom, Selasa (19/4/2022).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun sudah mengeluarkan aturan terbaru soal hal ini. Mobil dinas dilarang untuk dipakai mudik.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Kementerian PAN-RB meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi-instansi pemerintah memastikan semua pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
"Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," salah satu poin SE 13 2022 yang dikutip detikcom.
Ancaman Sanksi
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membenarkan PNS memang dilarang menggunakan mobil dinas untuk di luar keperluan pekerjaan. Dia mengatakan sanksi disiplin menanti bagi PNS yang bandel menyalahgunakan kendaraan dinas.
"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sudah diminta melarang mudik pakai mobil dinas. Untuk sanksi diatur di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ungkap Satya kala dihubungi detikcom.
Satya tak merinci hukuman disiplin apa yang bisa diberikan atas pelanggaran mobil dinas dipakai untuk mudik. Dia mengatakan hukuman diberikan sesuai dengan keputusan PPK yang bersangkutan apabila ada PNS yang ketahuan melanggar. "PPK yang akan menentukan," katanya.
Bila dilihat di dalam PP 94 tahun 2021 dijelaskan ada 3 tingkat hukuman disiplin yang berlaku, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat.
Hukuman paling ringan berupa teguran lisan dan tulisan. Kemudian, yang paling berat berupa pemberhentian dengan hormat dari jabatan PNS tidak atas permintaan sendiri.