Jangan Bandel! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Jangan Bandel! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 07:30 WIB
Jalan Tol Trans Jawa
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah

Kementerian PAN-RB meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi-instansi pemerintah memastikan semua pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," salah satu poin SE 13 2022 yang dikutip detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman Sanksi
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama membenarkan PNS memang dilarang menggunakan mobil dinas untuk di luar keperluan pekerjaan. Dia mengatakan sanksi disiplin menanti bagi PNS yang bandel menyalahgunakan kendaraan dinas.

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sudah diminta melarang mudik pakai mobil dinas. Untuk sanksi diatur di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ungkap Satya kala dihubungi detikcom.

ADVERTISEMENT

Satya tak merinci hukuman disiplin apa yang bisa diberikan atas pelanggaran mobil dinas dipakai untuk mudik. Dia mengatakan hukuman diberikan sesuai dengan keputusan PPK yang bersangkutan apabila ada PNS yang ketahuan melanggar. "PPK yang akan menentukan," katanya.

Bila dilihat di dalam PP 94 tahun 2021 dijelaskan ada 3 tingkat hukuman disiplin yang berlaku, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman paling ringan berupa teguran lisan dan tulisan. Kemudian, yang paling berat berupa pemberhentian dengan hormat dari jabatan PNS tidak atas permintaan sendiri.


(hal/dna)

Hide Ads