Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, DPR: 'Membegal' Kebijakan Sendiri

Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Migor, DPR: 'Membegal' Kebijakan Sendiri

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 09:24 WIB
Infografis Dirjen Kemendag Terjerat Kasus Ekspor Minyak Goreng
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW sebagai tersangka kasus minyak goreng.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi masalah perdagangan, Mufti Anam, menyebut penetapan itu sebagai tamparan keras bagi Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan jajarannya.

"Ini menjadi tamparan keras bagi Mendag dan jajaran Kemendag. Lembaga yang seharusnya ada di garda terdepan memastikan semua kebijakan yang mendukung terpenuhinya distribusi minyak goreng berjalan baik, ternyata ada dugaan menyalahgunakan wewenang," ujar Mufti, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini, disebutnya, menjadi catatan super penting bagi Lutfi bahwa selama ini business process di lembaganya yang diduga dibuat main-main. "Mendag harus berani melakukan perubahan radikal," imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Mufti mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas karena masalah minyak goreng ini sudah menyusahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana mungkin ketika rakyat susah mendapatkan migor (minyak goreng), ternyata otoritas yang berwenang malah 'membegal' kebijakannya sendiri untuk mengamankan pasokan dalam negeri," jelasnya.

Ia mengatakan penetapan tersangka IWW merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Indonesia adalah produsen CPO (minyak sawit) terbesar. Sekitar 33 persen pasokan CPO dunia datang dari Indonesia, tetapi kita berbulan-bulan menghadapi kelangkaan pasokan migor. Ironi yang tercipta karena penyalahgunaan wewenang seperti tecermin di kasus Dirjen ini," ujarnya.

Publik, menurut Mufti, berharap kasus ini menjadi momentum untuk menertibkan tata kelola perdagangan komoditas bahan pokok secara total.

"Ini kan seperti cerita yang berulang. Sebelumnya kan ada juga kasus terkait komoditas lain, ada gula dan sebagainya. Aparat penegak hukum dan kementerian terkait harus bersinergi untuk membuat tata kelola komoditas bahan pokok ini menjadi lebih baik," jelas Mufti.

Seperti diketahui, Selain IWW, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari swasta (Permata Hijau Group, Wilmar Nabati, PT Musim Mas). Mereka dijerat melanggar UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Keputusan Mendag Nomor 129 juncto nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dann Harga Penjualan di Dalam Negeri.

(dna/dna)

Hide Ads