Mau Mudik Bebas 'Colok Hidung'? Jangan Lupa Vaksin Booster

Mau Mudik Bebas 'Colok Hidung'? Jangan Lupa Vaksin Booster

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 07:44 WIB
Peraturan vaksin booster kini ada yang terbaru. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan baru terkait vaksinasi booster, khususnya selama bulan Ramadan.
Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV
Jakarta -

Animo masyarakat untuk pulang ke kampung halaman pada libur Lebaran 2022 sangat besar. Wajar, mengingat dua tahun terakhir pemerintah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Diprediksi akan ada 40 juta mobil dan motor yang bakal digunakan masyarakat untuk mudik.

"Akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, dilihat Selasa (19/4/2022).

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kalau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah badan usaha dan swasta gencar mendorong pelaksanaan vaksin booster. Salah satunya seperti dilakukan Finpay bersama Telkom Indonesia yang melaksanakan program vaksin booster untuk masyarakat secara gratis.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Bersinergi dengan Rumah Sakit Permata Pamulang, kegiatan yang berlangsung dari 11 sampai dengan 14 April tersebut berhasil memberikan 500 dosis vaksin kepada masyarakat umum yang telah memiliki tiket vaksin ketiga.

Hadir dalam kegiatan tersebut Group Head Of Marketing Operation & CRM PT Finnet Indonesia, Irfan Budi Ramadhan dan Manager Marketing RS Permata Pamulang, Setyadi Hadi Sentosa.

Finpay selaku perusahaan yang bergerak di industri pembayaran digital sadar akan perlunya meng edukasi masyarakat dalam penggunaan dompet digital sebagai alternatif transaksi uang kartal. Oleh sebab itu, selain program vaksinasi Finpay juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mulai beralih
menggunakan uang digital.

Salah satu upaya yang dilakukan Finpay yaitu melakukan edukasi langsung di
lokasi dan pemberian saldo Finpay Money bagi peserta vaksin.

Di kesempatan tersebut Irfan Budi Ramadhan mengingatkan kembali pentingnya vaksin booster untuk mudik aman dan bertanggung jawab.

"Pemerintah mengeluarkan kebijakan mudik dengan syarat pelaku perjalanan mudik sudah melakukan vaksin booster," sapa Irfan.

Irfan menambahkan bahwa Finpay terus konsisten turut serta dalam mendorong percepatan vaksinasi booster oleh pemerintah dan mengedukasi masyarakat untuk mulai beralih menggunakan dompet digital selama perjalanan untuk kemudahan
bertransaksi pemudik.

"Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut, Finpay berkolaborasi dengan RS
Permata Pamulang mengadakan program vaksin booster. Untuk memudahkan pelaku perjalanan bertransaksi saat mudik nanti, Finpay melakukan edukasi mengenai penggunaan dompet digital Finpay Money," tambahnya.

"Peserta vaksin telah mencapai target yang telah ditentukan dan bahkan sampai melampaui target, antusias tinggi dari masyarakat terhadap program vaksin booster ini menjadi salah satu indikator keberhasilan bagi program tersebut," Ucap Manager Marketing RS Pamulang Setyahadi.


Hide Ads