Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap Dirjen PLN Kemendag itu telah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada sejumlah perusahaan. Padahal perusahaan yang dimaksud belum memenuhi syarat kebijakan DMO.
Adapun perusahaan yang diberikan izin ekspor itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kasus tersebut, jika ditarik ke belakang, Indrasari merupakan sosok yang memberikan data soal mafia minyak goreng saat Kementerian Perdagangan melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Maret lalu, tepatnya Kamis, (17/3).
Pada rapat tersebut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat mengatakan bahwa calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan Senin (21/3).
Informasi itu dikatakan oleh Lutfi berdasarkan keterangan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Dalam kesempatan itu, Indrasari memberikan informasi kepada Lutfi dengan cara membisikkan langsung.
"Jadi Pak Ketua saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri hari Senin sudah ada calon tersangkanya," kata Lutfi setelah mendapat bisikan dari Indrasari, Kamis (17/3).
Momen itu terjadi, awalnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dicecar oleh Komisi VI soal dugaan adanya mafia minyak goreng, kelangkaan stok, hingga mahalnya minyak goreng di pasar.
Hingga kemudian, Lutfi memberikan salah satu bukti adanya mafia minyak goreng melalui sebuah kuitansi. Namun, dalam kesempatan itu Lutfi tidak membeberkan siapa perusahaan yang melakukan hal ini.
"Saya sama Pak Kapolri dari hari Selasa sama Rabu saya ini sama Pak Kapolri kayak minum obat kayak sehari dua kali. Jadi dari hari Selasa-Rabu sehari dua kali kayak minum bodrex dan saya sudah kasih semua datanya termasuk ada pengusaha yang bilang, itu kan kalau orang bilang supirnya tangannya berminyak, bisa ngeluarin bon itu bersih putih. Itu kuitansinya begitu bentuknya," kata Lutfi sambil menunjukkan foto kuitansi kepada Komisi VI DPR RI saat itu.