Menperin Buka Suara 3 Produsen Terseret Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Menperin Buka Suara 3 Produsen Terseret Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 20:00 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan pabrik daur ulang plastik terbesar di Indonesia. Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 22.000 meter persegi dengan luas bangunan 7.000 meter persegi ini berlokasi di Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Jawa Timur.
Foto: Dok. Kemenperin
Jakarta -

Tiga produsen minyak goreng terseret kasus ekspor CPO dan produk turunannya. Perusahaan tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Tiga tersangka lainnya yakni inisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara terkait hal tersebut. Dia menyatakan kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejagung merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk masyarakat.

"Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu, pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi," kata Agus melalui siaran pers, Rabu (20/4/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam pengawasan program tersebut, dijelaskan Agus, Kemenperin bekerja sama dengan Polri menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Pemerintah daerah dan masyarakat juga turut dilibatkan.

Dia menyampaikan, pihaknya terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program tersebut dengan baik. Dia melihat permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya.

"Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi bagi masyarakat," sebutnya.

Agus juga mengingatkan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hal itu, artinya produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.

"Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha," jelas Agus.

Lanjut dia, sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini.

Tak berhenti di situ, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.

Kemenperin telah membangun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai distribusi minyak goreng curah bersubsidi, melalui fitur-fitur seperti produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).

"Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi," tegasnya.

Pihaknya juga menjamin pemenuhan hak bagi industri minyak goreng sawit yang berpartisipasi dalam program Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, Kemenperin memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah kepada para produsen dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINAS yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS. Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan.

Program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi per 19 April 2022, menunjukkan distribusinya selama bulan April mencapai 136.720 ton, atau rata-rata 7.197 ton/hari.

Angka tersebut sesuai perkiraan Kemenperin pada minggu lalu, yang mana rata-rata distribusi minyak goreng curah bersubsidi pada minggu ketiga April 2022 akan mencapai rata-rata sebanyak 7.000 ton per hari, atau memenuhi kebutuhan secara nasional.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada para produsen minyak goreng sawit dalam program ini yang terus memacu distribusinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," tambahnya.



Simak Video "Video: Legislator Sebut RI Bisa Rugi Triliunan Jika Salah Tata Kelola Karbon"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads