Tiga produsen minyak goreng terseret kasus ekspor CPO dan produk turunannya. Perusahaan tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Tiga tersangka lainnya yakni inisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara terkait hal tersebut. Dia menyatakan kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejagung merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk masyarakat.
"Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu, pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi," kata Agus melalui siaran pers, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Duuuh... Minyak Goreng Curah Masih Mahal |
Dalam pengawasan program tersebut, dijelaskan Agus, Kemenperin bekerja sama dengan Polri menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Pemerintah daerah dan masyarakat juga turut dilibatkan.
Dia menyampaikan, pihaknya terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program tersebut dengan baik. Dia melihat permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya.
"Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi bagi masyarakat," sebutnya.
Agus juga mengingatkan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hal itu, artinya produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.
"Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha," jelas Agus.
Simak Video "Video: Legislator Sebut RI Bisa Rugi Triliunan Jika Salah Tata Kelola Karbon"
[Gambas:Video 20detik]