Sebagai informasi, anggaran THR 2022 sebesar Rp 34,3 triliun sudah masuk dalam APBN 2022 dan dialokasikan melalui:
(1) Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, Polri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku
(3) Bendahara umum negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan.
ADVERTISEMENT
Sementara penerima THR adalah seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari:
(1) Aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.
(2) Aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai
(3) Pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
(kil/hns)