Kocak! Deretan Meme Sri Mulyani soal THR PNS, Orang Depok Dibawa-bawa

Kocak! Deretan Meme Sri Mulyani soal THR PNS, Orang Depok Dibawa-bawa

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 12:35 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunggah meme terkait tunjangan hari raya (THR) untuk PNS. Bahkan dirinya seakan tak keberatan ketika berbagai fotonya dijadikan bahan meme tersebut.

Foto yang diunggah 11 jam lalu itu menampilkan dia sedang duduk dengan Presiden Jokowi. Dalam foto pertama ada tulisan 'Sri, gaji ke 13 dan THR sudah disiapkan uangnya'. Kemudian dijawab oleh Sri Mulyani 'Sudah pak pencairan didahulukan untuk pensiunan yang sudah pikin dan cerewet/bawel biar nggak nge WA terus ke hp saya sebel banget...!'.

Kemudian foto berikut ada tulisan 'Sri... apakah uang THR harus bisa cair minggu ini' tulisnya. Kemudian Sri Mulyani menjawab 'Sudah pak... yang didahulukan orang Depok'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam captionnya dia mengungkapkan jika orang Indonesia memang kreatif dan jenaka. "Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, saya sering mendapat kiriman meme seperti di atas dengan berbagai versi," tulis dia dalam akun Instagramnya, dikutip Selasa (19/4/2022).

Dia mengungkapkan meme tersebut berisi sindiran jenaka mengenai kapan THR akan diumumkan dan dibayar pemerintah. "Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani membeberkan beberapa informasi terkait THR untuk aparatur negara misalnya termasuk TNI dan Polri serta pensiunan dengan komposisi aparatur negara pusat 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan 3,3 juta orang.

Kemudian untuk kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Selanjutnya melalui DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Untuk THR dan Gaji 13 diberikan sebesar gaji pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dia juga menjelaskan pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi. Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina. Booster vaksin Covid dan jaga disiplin kesehatan pada saat liburan lebaran dan melakukan mudik," jelas dia.

[Gambas:Instagram]






(kil/das)

Hide Ads