Geger Dirjen Kemendag cs Tersangka, Produsen Tepis Ancam Boikot Migor Curah

Geger Dirjen Kemendag cs Tersangka, Produsen Tepis Ancam Boikot Migor Curah

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2022 21:31 WIB
Warga saat membeli minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (12/04/222). Permintaan minyak gorang curah terus meningkat di bulan puasa Ramadan 1443H, meski pasokan beum aman.
Foto: Rengga Sancaya: Asosiasi tepis ada ancaman boikot minyak goreng curah
Jakarta -

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) bukan suara soal kabar ancaman boikot minyak goreng (migor) curah pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. GIMNI menegaskan tidak pernah membuat ancaman ataupun rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng.

"Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI," kata Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, dalam keterangan tertulis Rabu (20/4/2022).

Menurut Sahat sempat ada keresahan dari anggota GIMNI, perusahaan minyak goreng, pasca penetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menelepon dan menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Minyak Goreng Curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur.

"Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini," ujar Sahat.

ADVERTISEMENT

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Namun Sahat meminta 36 anggota GIMNI tetap jalan terus dan jangan mundur. Karena data mereka sudah tercatat di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional ) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) Kementerian Perindustrian.

"Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Dan kalau tak ikut nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program migor curah bersubsidi ini.

Selain itu, produsen minyak goreng ikut menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan. Sahat juga menyampaikan agar selama Ramadan hingga Lebaran industri minyak goreng ini jangan sampai terganggu aktivitas pihak luar yang tidak langsung berkaitan dengan alur produksi agar dapat bisa fokus bekerja memenuhi target penugasan pemerintah.

Berkaitan kasus yang sedang terjadi, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung dan dengan aturan hukum yang berlaku.

"GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini," tutur Sahat.


Hide Ads