Kementerian BUMN di bawah nahkoda Menteri BUMN Erick Thohir akan mencopot Indrasari Wisnu Wardhana dari komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Wisnu yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dicopot karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pencopotan ini akan melalui proses rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, ia belum bisa memastikan kapan RUPS digelar.
"Itu tadi proses aja. RUPS lagi dulu, proses lah," katanya kepada awak media, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, proses tersebut merupakan proses yang normal. Dia bilang, setiap petinggi perusahaan pelat merah yang terlibat masalah hukum akan diberhentikan.
"Normal aja. Setiap yang terlibat pidana pasti diberhentiin kan. Pasti itu," katanya.
Sebelumnya, manajemen PTPN III mengungkap, Wisnu belum diberhentikan sebagai komisaris perusahaan. Manajemen menunggu keputusan pemegang saham.
"Kami masih menunggu keputusan pemegang saham," kata Corporate Secretary PTPN III Imelda Alini Pohan dalam pesan singkat kepada detikcom.
(zlf/zlf)