Menanti Nasib Nelayan Dapat Sertifikat Tanah Oloran yang Dikuasai BUMN

Menanti Nasib Nelayan Dapat Sertifikat Tanah Oloran yang Dikuasai BUMN

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Jumat, 22 Apr 2022 07:00 WIB
Jokowi dan Nelayan di Gresik
Foto: Biro Pers Setpres
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Dermaga Kapal Nelayan Bale Purbo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kemarin. Dalam kesempatan ini, Jokowi berdialog dengan para nelayan.

Kepada Jokowi, nelayan mengeluhkan sulitnya mendapatkan sertifikat tanah atas tanah yang mereka telah tempati bertahun-tahun karena tanah tersebut merupakan tanah oloran.

Tanah oloran merupakan tanah yang muncul atau timbul di dekat pantai karena proses pengendapan lumpur atau sedimentasi yang dibawa oleh arus sungai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi keluhan nelayan itu, Staf Khusus dan Jubir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa tanah tersebut di bawah penguasaan Pelindo.

"Berarti tanah oloran itu adalah di bawah penguasaan aset oleh Kementerian BUMN, Pak Erick Thohir," jelasnya kepada detikcom, Kamis (21/4/2022).

ADVERTISEMENT

Jika tanah itu ingin disertifikatkan, maka tanah tersebut harus dilepaskan dulu oleh Kementerian BUMN.

"Sekarang ini tanah tersebut, di dalam konteks Kabupaten Gresik itu, tanah tersebut boleh. (Saat ini) sedang dilakukan koordinasi sedang, dilakukan koordinasi dengan pihak BUMN, kemudian pihak perhubungan agar tanah tersebut akan dilakukan sertifikat, jadi atas kerja sama bersama," katanya.

Sementara itu, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan pihaknya sedang menurunkan tim ke lapangan.

"Kita sedang melakukan inventarisasi penguasaan pemanfaatan tanah di lapangannya seperti apa. Jadi kalau itu tanah negara, karena tanah timbul nanti itu langsung kita, bagikan, kita redistribusi. Tapi kalau itu ada penugasan lain, itu kita cek. Kan belum disertifikasi itu pasti ada sesuatu," paparnya.

Suyus menegaskan tanah yang timbul seperti oloran itu adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Maka, bagi nelayan yang ingin memiliki tanah tersebut atau mensertifikatkan itu bisa saja dengan syarat negara memberikannya. "Sifatnya negara yang memberikannya. Nanti kita resdistribusi," katanya.

Lanjut di halaman berikutnya.

Agar negara bisa memberikan sertifikat tanah oloran ke nelayan, menurutnya, maka nelayan perlu mengajukan sertifikasi tanah oloran itu ke BPN setempat. Nanti tim BPN akan mengecek ke tanah oloran yang diajukan tersebut sebelum memberikan sertifikatnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat ATR/BPN, Andry Novijandri mengatakan belum menerima laporan tim yang terjun ke lapangan.

"Kita mesti cek pastinya, tanahnya gimana, ada tanahnya atau tergenang air. Kemudian masuk wilayah kehutanan atau tidak. Sepanjang itu tidak sih, ya, kita bisa terbitkan sertifikat lah sebenarnya," ujarnya.

Ia menegaskan, jika tanah tersebut statusnya milik negara maka bisa saja diberikan redistribusi.

Andry menambahkan, salah satu cara pelajar bisa mendapatkan sertifikasi tanah oloran jika Dinas Perikanan mengusulkan.

"Nanti Dinas Perikanan setempat mengusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nah, nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan itu mempunyai hubungan kerjas aama dengan BPN untuk mensertifikasi," katanya.



Simak Video "Video: Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads