Menanti Nasib Nelayan Dapat Sertifikat Tanah Oloran yang Dikuasai BUMN

Menanti Nasib Nelayan Dapat Sertifikat Tanah Oloran yang Dikuasai BUMN

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Jumat, 22 Apr 2022 07:00 WIB
Jokowi dan Nelayan di Gresik
Foto: Biro Pers Setpres

Agar negara bisa memberikan sertifikat tanah oloran ke nelayan, menurutnya, maka nelayan perlu mengajukan sertifikasi tanah oloran itu ke BPN setempat. Nanti tim BPN akan mengecek ke tanah oloran yang diajukan tersebut sebelum memberikan sertifikatnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat ATR/BPN, Andry Novijandri mengatakan belum menerima laporan tim yang terjun ke lapangan.

"Kita mesti cek pastinya, tanahnya gimana, ada tanahnya atau tergenang air. Kemudian masuk wilayah kehutanan atau tidak. Sepanjang itu tidak sih, ya, kita bisa terbitkan sertifikat lah sebenarnya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, jika tanah tersebut statusnya milik negara maka bisa saja diberikan redistribusi.

Andry menambahkan, salah satu cara pelajar bisa mendapatkan sertifikasi tanah oloran jika Dinas Perikanan mengusulkan.

ADVERTISEMENT

"Nanti Dinas Perikanan setempat mengusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nah, nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan itu mempunyai hubungan kerjas aama dengan BPN untuk mensertifikasi," katanya.



Simak Video "Video: Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah"
[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

Hide Ads