Lebih lanjut, ia mengatakan sejumlah rest area yang terbangun di sepanjang jalan tol tidak akan mampu menerima semua pengguna jalan tol untuk beristirahat. Pilihannya adalah harus mengantre masuk rest area di jalan tol atau mencari rest area di luar jalan tol.
"Sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama di rest area di jalan tol, seperti tidak berlama-lama di rest area, maksimal 30 menit, dianjurkan untuk take away makanan, selalu menerapkan protokol kesehatan selama berada di rest area, menjaga kebersihan rest area, apabila rest area penuh, agar menggunakan rest area di lokasi berikutnya, dan manfaatkan posko pelayanan kesehatan di rest area apabila memerlukan pengecekan kesehatan," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menegaskan selama berada di jalan tol jangan beristirahat menggunakan bahu jalan tol. Karena keberadaan bahu jalan tol untuk keadaan darurat. "Ada juga kebiasaan memilih beristirahat di bahu jalan yang berada di bawah jembatan yang melintas di jalan tol, merasa teduh dan tidak kepanasan," tambahnya.
Petugas mobil patroli jalan tol, menurutnya, juga jangan membiarkan kendaraan beristirahat di bahu jalan. Jika menemukan kejadian tersebut, ia meminta petugas menginstruksikan mereka untuk melanjutkan perjalanan atau keluar jalan tol terdekat untuk mencari tempat istirahat yang lebih aman.
"Ke depan, pembenahan penataan di sejumlah rest area harus dilakukan supaya rest area bukan lagi sebagai salah satu penyebab kemacetan dengan antrean masuk yang cukup panjang," pesan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.
Sebagai informasi, Djoko memaparkan, berdasarkan hasil survei ketiga Badan Litbang, Kementerian Perhubungan (Maret 2022), adanya potensi pergerakan Nasional selama angkutan Lebaran 2022 sebanyak 85,5 juta orang dan 14,3 juta orang (16,7%) diantaranya merupakan pemudik dengan asal wilayah Jabodetabek.
Pilihan pemudik menggunakan jalan Tol Trans Jawa 24,1 persen. Lebih tinggi daripada pilihan menggunakan jalur lintas tengah Jawa 9,7 persen, Tol Cipularang 9,2 persen, jalur lintas pantai utara (pantura) Jawa 8,2 persen, Trans Sumatera (non tol) 4,7 persen, Tol Jagorawi 4,2 persen, jalur lintas selatan (pansel) Jawa 3,7 persen, Tol Jakarta-Merak 3,5 persen dan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) 0,7 persen, sisanya jalan lainnya 31,8 persen.
(ara/ara)