Perwakilan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan HIPMI mendatangi Komisi Yudisial (KY).
Kedatangan tiga perwakilan Lembaga tersebut untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kami berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z. Finsa. Seperti dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: 'Kurma Berkah' HIPMI untuk Jakarta Barat |
Kedatangan perwakilan lembaga bantuan hukum ini diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi di ruangannya.
Dendy menegaskan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
"Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial)," tambah Dendy.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ara/ara)