Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terjadi pada 2021.
Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CASN. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) CASN 2021.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang diwakili Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti di tahap mendiskualifikasi peserta yang terbukti terlibat kecurangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa kita blacklist agar tidak bisa mengikuti CASN. Karena ini menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki etos kerja dari ASN," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Dalam setiap tahapan seleksi CASN, menurutnya, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah kecurangan. Namun upaya yang telah dibangun dengan susah payah selama ini telah dinodai oleh praktik culas segelintir oknum.
"Pada saat pemerintah sedang serius-seriusnya melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN profesional dan berkelas dunia, kejadian ini tentu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak yang kontraproduktif bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)," ungkap Alex.
Melalui pengungkapan ini diharapkan bisa membongkar semua yang terlibat serta modus operandi tindak pidana kecurangan, sehingga Kementerian PANRB memiliki masukan untuk perbaikan pelaksanaan rekrutmen CASN ke depannya.
Tidak lupa Alex mengingatkan kepada ASN untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik-praktik kecurangan dan praktik-praktik koruptif lainnya yang memang masih menjadi 'PR' bersama.
"Kepada masyarakat mohon ikut membantu proses reformasi birokrasi yang sedang dilakukan pemerintah dengan tidak menawarkan atau tidak terpancing dengan tawaran-tawaran agar ASN kita makin lama makin bersih dan profesional seperti yang kita harapkan bersama," jelasnya.
Bagaimana modus kecurangannya? Cek halaman berikutnya.