30 Orang Jadi Tersangka Tes ASN Curang, Peserta Bakal Di-blacklist!

30 Orang Jadi Tersangka Tes ASN Curang, Peserta Bakal Di-blacklist!

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Senin, 25 Apr 2022 15:13 WIB
Konferensi pers kasus tes ASN curang (Azhar-detikcom)
Foto: Konferensi pers kasus tes ASN curang (Azhar-detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terjadi pada 2021.

Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CASN. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) CASN 2021.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang diwakili Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menegaskan, pemerintah tidak akan berhenti di tahap mendiskualifikasi peserta yang terbukti terlibat kecurangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa kita blacklist agar tidak bisa mengikuti CASN. Karena ini menunjukkan keseriusan kita untuk memperbaiki etos kerja dari ASN," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Dalam setiap tahapan seleksi CASN, menurutnya, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah kecurangan. Namun upaya yang telah dibangun dengan susah payah selama ini telah dinodai oleh praktik culas segelintir oknum.

ADVERTISEMENT

"Pada saat pemerintah sedang serius-seriusnya melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN profesional dan berkelas dunia, kejadian ini tentu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak yang kontraproduktif bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)," ungkap Alex.

Melalui pengungkapan ini diharapkan bisa membongkar semua yang terlibat serta modus operandi tindak pidana kecurangan, sehingga Kementerian PANRB memiliki masukan untuk perbaikan pelaksanaan rekrutmen CASN ke depannya.

Tidak lupa Alex mengingatkan kepada ASN untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik-praktik kecurangan dan praktik-praktik koruptif lainnya yang memang masih menjadi 'PR' bersama.

"Kepada masyarakat mohon ikut membantu proses reformasi birokrasi yang sedang dilakukan pemerintah dengan tidak menawarkan atau tidak terpancing dengan tawaran-tawaran agar ASN kita makin lama makin bersih dan profesional seperti yang kita harapkan bersama," jelasnya.

Bagaimana modus kecurangannya? Cek halaman berikutnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 Orang Sipil dan 9 Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10.

Sebanyak 10 daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Modus Kecurangan

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat "micspy" yang disembunyikan di balik baju peserta.

Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik. "Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 Unit Handphone, 43 Unit Laptop/PC, 9 Unit Flashdisk, dan 1 Unit DVR," terang Gatot.

Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menguraikan, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan meminta uang dengan jumlah hingga ratusan juta.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik," tandasnya.


Hide Ads