NJOP Adalah... Berikut Pengertian dan Cara Hitungnya

NJOP Adalah... Berikut Pengertian dan Cara Hitungnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 25 Apr 2022 15:16 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah salah satu dokumen yang sangat penting untuk kamu ketahui, terutama sebelum melakukan transaksi jual beli properti/rumah. Dengan adanya NJOP kamu bisa menakar besaran Pajak Bumi dan Bangunan setelah transaksi selesai.

Selain itu NJOP juga dapat digunakan sebagai cara menentukan harga terendah dari properti. Maka akan sangat merugikan jika kamu tidak memahami hal ini ketika ingin membeli rumah atau properti.

Melansir dari situs ayopajak, berikut pengertian serta cara menghitung NJOP

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian NJOP

NJOP adalah dokumen legal penting layaknya akta jual beli dan sertifikat hak milik, mencakup bumi dan bangunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian dari NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bisa juga jumlah taksiran harga bangunan dan tanah yang diperoleh dari perhitungan berdasarkan luas tanah dan bangunan.

ADVERTISEMENT

Namun, jika tidak pernah terjadi jual-beli sebelumnya, NJOP ini akan bisa ditentukan melalui perbandingan antara harga properti sejenis, nilai perolehan baru, dan NJOP pengganti.

Cara Menghitung NJOP

Nilai dari NJOP bisa berubah-ubah tergantung dengan naik turunya harga tanah dan properti bersangkutan. Harga properti yang berada di pusat kota tentu tidak sama dengan harga properti yang berada di pinggiran kota.

Selain itu nilai dari NJOP ini juga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pengembangan wilayah tersebut. Bisa saja kawasan yang berada di pinggiran kota atau sedikit pelosok dengan NJOP yang rendah akan mengalami kenaikan atau sebaliknya.

Berlandaskan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB, Bab V, Ayat 2, NJOP akan ditetapkan 3 tahun sekali melalui keputusan Menteri Keuangan. Pengecualian diberikan untuk daerah yang mengalami perkembangan cukup pesat. NJOP akan diubah setahun sekali.

Sebelumnya, kamu harus mencari tahu ketiga hal berikut, yakni:
- NJOP/meter tanah dan bangunan di lokasi rumah
- Hitung total luas tanah
- Hitung total luas bangunan

Setelah mencari tahu NJOP/meter dan luas tanah dan bangunan, maka terapkan rumus ini yang bisa membantu dalam menghitung NJOP.
1. Total harga tanah = luas tanah x NJOP/meter tanah
2. Total harga bangunan = luas bangunan x NJOP/meter bangunan
3. Nilai jual rumah = nilai harga tanah + nilai harga bangunan

Demikian informasi terkait NJOP. Semoga bermanfaat ya detikers.

(fdl/fdl)

Hide Ads