Kronologi Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Bikin Geger

Kronologi Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Bikin Geger

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 25 Apr 2022 19:30 WIB
Warga saat membeli minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (12/04/222). Permintaan minyak gorang curah terus meningkat di bulan puasa Ramadan 1443H, meski pasokan beum aman.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi penanda babak baru drama panjang mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri.

Sebelum sampai pada kebijakan ini, drama minyak goreng memang telah berlangsung cukup lama hingga bikin perut melilit dan hati geregetan. Maklum saja, sejak kabar kenaikan harga minyak goreng tersebar ke khalayak, pemerintah belum berhasil menurunkan harga minyak nabati berbahan sawit tersebut meski sudah berkali-kali bongkar pasang aturan.

Harga Minyak Goreng Naik

Dalam catatan detikcom, naiknya harga minyak goreng mulai terdeteksi pada Oktober 2021 lalu. Secara nasional harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik 0,58% atau Rp 100 menjadi Rp 17.300/kg, minyak goreng kemasan bermerek 2 naik 0,6% atau Rp 100 menjadi Rp 16.800/kg, dan minyak goreng curah naik 0,92% atau Rp 150 menjadi Rp 16.400/kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, kenaikan harga minyak goreng ini terjadi karena mengikuti harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global.

"Harga minyak goreng tetap mengikuti mekanisme pasar. Saat ini harga minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga CPO," katanya

ADVERTISEMENT

Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng

Di tengah kelangkaan minyak goreng yang sedang terjadi, pemerintah mengambil langkah dan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah dan kemasan premium. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter. Meski HET minyak goreng curah sudah diatur, namun harga jualnya di pasar tradisional masih tinggi.

Pemerintah Tetapkan DMO dan DPO Sawit

Atas arahan dari Presiden Jokowi untuk mengendalikan harga minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO.

Adanya kebijakan DMO membuat produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri tahun 2022.

Lutfi mengungkap mekanisme untuk DMO ini, di mana produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022. "Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, berlaku wajib seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.

Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing di tahun 2022,"
kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Bagaimana perjalanan selanjutnya? Buka halaman berikutnya ya.

Pasokan Masih Gaib

Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengakali kelangkaan minyak goreng. Namun kebijakan yang dikeluarkan tampaknya kurang efektif dan antrean minyak goreng masih memanjang di berbagai daerah. Masyarakat pun dikhawatirkan dengan stok minyak goreng menjelang Bulan Ramadan 2022.

Kabar Mafia Minyak Goreng Berembus

Isu campur tangan mafia atas kelangkaan minyak goreng di Indonesia mulai berhembus. Kementerian Perdagangan menuding ada yang bermain dengan kasus minyak goreng.

Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menegaskan jika minyak goreng murah sebenarnya ada. Hanya saja ada pihak yang mempermainkan sehingga memicu kelangkaan. "Secara prinsip minyak goreng yang beredar ada, minyak goreng yang saat ini sudah dikategorikan minyak goreng murah, tapi ada yang mempermainkan," kata Oke dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/3/2022).

Selain Oke, Muhammad Lutfi menyebut ada tiga permainan mafia terhadap minyak goreng curah. Dari tiga permainan itulah, pemerintah akan mengumumkan tersangkanya secepat mungkin.

Keberadaan Mafia Minyak Goreng Tak Kunjung Diungkap

Meski ada indikasi mafia yang bermain di kasus minyak goreng, namun Kemendag enggan membuka sosok yang dimaksud. Oke hanya mengumpamakan permasalahan minyak goreng ini dengan sistem irigasi yang tidak lancar.

Tak lama setelah itu, kebijakan minyak goreng kembali berubah. Muhammad Lutfi menaikkan DMO dan CPO menjadi 30%, naik 10% dari sebelumnya. Langkah ini diambil pemerintah untuk mengatasi distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng belum normal.

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu pada Selasa, (19/4/2022).

Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Jokowi Turun Tangan

Di tengah gonjang-ganjing kasus minyak goreng, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk turun tangan. Jokowi melarang ekspor bahan baku minyak goreng (minyak sawit) dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan ini berlaku sampai masa waktu yang akan ditentukan kemudian.

Banyak yang menganggap langkah ini sebagai bukti pemerintah hadir menjaga kebutuhan rakyat. Namun, tak sedikit yang meragukannya dan kurang yakin jika harga minyak goreng akan segera turun. Beberapa kalangan bahkan mempertanyakan kebijakan Jokowi yang mungkin membuat Indonesia kehilangan potensi ekspor sawit cukup besar.


Hide Ads