Larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi penanda babak baru drama panjang mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri.
Sebelum sampai pada kebijakan ini, drama minyak goreng memang telah berlangsung cukup lama hingga bikin perut melilit dan hati geregetan. Maklum saja, sejak kabar kenaikan harga minyak goreng tersebar ke khalayak, pemerintah belum berhasil menurunkan harga minyak nabati berbahan sawit tersebut meski sudah berkali-kali bongkar pasang aturan.
Harga Minyak Goreng Naik
Dalam catatan detikcom, naiknya harga minyak goreng mulai terdeteksi pada Oktober 2021 lalu. Secara nasional harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik 0,58% atau Rp 100 menjadi Rp 17.300/kg, minyak goreng kemasan bermerek 2 naik 0,6% atau Rp 100 menjadi Rp 16.800/kg, dan minyak goreng curah naik 0,92% atau Rp 150 menjadi Rp 16.400/kg.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, kenaikan harga minyak goreng ini terjadi karena mengikuti harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global.
"Harga minyak goreng tetap mengikuti mekanisme pasar. Saat ini harga minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga CPO," katanya
Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng
Di tengah kelangkaan minyak goreng yang sedang terjadi, pemerintah mengambil langkah dan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah dan kemasan premium. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2022.
HET minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter. Meski HET minyak goreng curah sudah diatur, namun harga jualnya di pasar tradisional masih tinggi.
Pemerintah Tetapkan DMO dan DPO Sawit
Atas arahan dari Presiden Jokowi untuk mengendalikan harga minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO.
Adanya kebijakan DMO membuat produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri tahun 2022.
Lutfi mengungkap mekanisme untuk DMO ini, di mana produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022. "Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, berlaku wajib seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing di tahun 2022,"
kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Bagaimana perjalanan selanjutnya? Buka halaman berikutnya ya.
(dna/dna)