PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry melonggarkan persyaratan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, pada edisi mudik 2022. Longgarnya aturan ini menjadi berita baik bagi pemudik yang ingin pulang kampung ke pulau Sumatera.
Dilansir detikcom dari Ferizy, aplikasi resmi PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero), pemudik kini boleh menyeberang meskipun belum menerima dosis vaksin. Syaratnya adalah membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, menunjukkan Rapid Test (RT) PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (maksimal 1x24 jam), dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemudik juga boleh tidak menyertakan RT PCR dan Antigen pada penyeberangan tahun ini. Tetapi, yang bersangkutan harus sudah divaksin booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang sudah mendapat vaksin kedua.
Lalu, bagi yang sudah divaksin dosis kedua maka harus menunjukkan sertifikat vaksin, hasil negatif RT PCR (maksimal 3x24 jam) atau RT Antigen (maksimal 1x24 jam), dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara pemudik yang baru divaksin dosis pertama maka harus menunjukkan sertifikat vaksin, hasil negatif RT PCR (maksimal 3x24), dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai tenggat waktu yang belum ditentukan. Sebagai catatan, pihak pelabuhan hanya melayani tiket yang berisi data lengkap sesuai identitas. Jika ada perbedaan data dengan KTP atau STNK, maka pelaku perjalanan tidak akan dilayani.
PT ASDP menghimbau pemudik untuk memesan tiket online jauh-jauh hari sebelum waktu perjalanan. Tiket dapat dipesan lewat aplikasi Ferizy H-60 sebelum pemberangkatan.
Simak Video "Video: Pelabuhan ASDP Batam Terjadi Lonjakan Penumpang selama Periode Lebaran"
(zlf/zlf)